Selasa, 29 Mei 2012

makalah pancasila


Peran Pendidikan dalam Pembangunan

Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.
Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan

Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”
Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas

”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”.

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan

Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.***





UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.  Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh ra


Selasa, 22 Mei 2012


MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS
KENDARI
2010

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perairan pesisir merupakan lingkungan yang memperoleh sinar matahari cukup yang dapat menembus sampai ke dasar perairan. Di perairan ini juga kaya akan nutrien karena mendapat pasokan dari dua tempat yaitu darat dan lautan sehingga merupakan ekosistem yang tinggi produktivitas organiknya. Karena lingkungan yang sangat mendukung di perairan pesisir maka tumbuhan lamun dapat hidup dan berkembang secara optimal. Tumbuhan lamun adalah tumbuhan air yang sudah sepenuhnya dapat beradaptasi di perairan laut atau air asin yang bersalinitas tinggi dan merupakan tumbuhan air berbunga, hidup di dalam air laut, berpembuluh, berdaun, berimpang, berakar, serta berbiak dengan biji dan tunas.
Secara ekologis lamun mempunyai beberapa fungsi penting di daerah pesisir. Lamun merupakan produktifitas primer di perairan dangkal dan merupakan sumber makanan penting bagi banyak organisme. Padang lamun merupakan ekosistem yang tinggi produktifitas organiknya, dengan keanekaragaman biota yang cukup tinggi.
Namun ekosistem padang lamun ini sangat rentan terjadi kerusakan sebagai akibat aktivitas manusia di daratan yang mengeksploitasi sumberdaya alam yang tidak berdasakan sustainable development. Perubahan-perubahan yang terjadi ini tentunya dapat mempengaruhi keseluruhan sistem yang ada, baik dalam kesatuan struktur fungsional maupun dalam keseimbangannya. Mengingat bahwa ekosistem padang lamun memiliki peranan dan fungsi ekologis sangat penting maka perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan melindunginya serta pengelolahan sumberdaya lamun yang berwawasan linkungan (sustainable development).

1.2. Tujuan dan Manfaat
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bahwa pentingnya ekosistem padang lamun untuk dilindungi serta merencanakan upaya pengelolahan ekosistem padang lamun agar terhindar dari kerusakan sedangkan manfaat yang diperoleh dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai ekosistem padang lamun.












BAB II
PEMBAHASAN
Ekosistem padang lamun memberikan banyak manfaat bagi mahluk hidup. Dengan demikian, sudah seharusnya kita mempertahankan areal-areal padang lamun, termasuk tumbuhan dan hewannya, karena hal sangat penting untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Namun, di masa sekarang ini telah banyak kita mendapatkan dan melihat daerah-daerah yang sudah tidak lagi ditumbuhi lamun atau lamunnya sudah berkurang, hal ini disebabkan oleh, tekanan penduduk semakin meningkat, dan sebagian penduduk yang tidak mengetahui banyak fungsi-fungsi ekologis lamun itu sendiri.
2.1. Penyebab Rusaknya Padang Lamun
Kerusakan yang terjadi pada padang lamun dapat disebabkan oleh Perubahan fungsi pantai untuk pelabuhan atau dermaga, eutrofikasi(Blooming mikro alga dapat menutupi lamun dalam memperoleh sinar matahari). aquakultur (pembabatan dari hutan mangrove untuk tambak), Water polution (logam berat dan minyak). serta over fishing (pengambilan ikan yang berlebihandan cara penangkapannya yang merusak. Selain itu juga limbah pertanian, industri, dan rumah tangga yang dibuang ke laut, pengerukan lumpur, lalu lintas perahu yang padat, dan lain-lain kegiatan manusia dapat mempengaruhi kerusak lamun.



2.2. Pertimbangan dan Pedoman Yang Harus Dilakukan Di Wilayah Pesisir
Pengolahan suatu wilayah harus dilihat secara menyeluruh karena antara wilayah-wilayah yang berbatasan akan saling mempengaruhi satu sama lain dan membentuk satu kesatuan ekologi seperti aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir harus mempertimbangkan dan memasukkan pedoman-pedoman sebagai berikut :
a. Pengerukan dan penimbunan harus dihindari pada lokasi yang didominasi padang lamun. Pada lokasi kegiatan yang berdekatan dengan padang lamun sebaiknya dijaga agar tidak terjadi pengaliran endapan ke dalam daerah lamun, misalnya dengan pemasangan penghalang Lumpur, atau strategi pengerukan yang menjamin adanya mekanisme sirkulasi air dan arus pasut yang dapat membawa endapan menjauhi padang lamun.
b. Pembanguan di wilayah pesisir (seperti pelabuhan, dermaga/jetty) yang merubah
arus sirkulasi arus, harus didesain sedemikian rupa agar dapat meminimalisir erosi
dan penumpukan endapa di sekitar lamun. Struktur desain harus didasarkan
pada keadaan spesifik setempat.
c. Prosedur pembuangan limbah cair (limbah industri, air panas, garam, air buangan
kapal, dan limpasan) harus diperbaharui dan dimodifikasi sesuai kebutuhan, untuk
mencegah limbah merusak daerah lamun.
d. Penangkapan ikan dengan trawl dan lainnya yang merusak padang lamun harus
dimodifikasi untuk meminimalkan pengaruh buruknya selama operasi
penangkapan.
e. Tindakan pencegahan dari pencemaran akibat tumpahan minyak harus dilakukan,
misalnya dengan melaksanakan pengukuran monitoring dan rencana
penanggulangannya.
f. Inventarisasi, identifikasi, dan pemetaan sumbedaya padang lamun sebelum
berbagai proyek dan aktivitas dilakukan di daerah lamun (Saru, 2004).


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Secara ekologis lamun mempunyai beberapa fungsi penting di daerah pesisir. Lamun merupakan produktifitas primer di perairan dangkal dan merupakan sumber makanan penting bagi banyak organisme. Padang lamun merupakan ekosistem yang tinggi produktifitas organiknya, dengan keanekaragaman biota yang cukup tinggi.
Dengan mengetahui peranan dan fungsi ekosistem padang lamun sudah seharusnya kita sebagai manusia untuk menjaga dan melindungi ekosistem padang lamun serta melakukan pengelolahan padang lamun yang bijaksana,berwawasan lingkungan.






DAFTAR PUSTAKA
Saru, 2004. Pengelolaan Terpadu Pembangunan Dan Ekosistem Wilayah Pesisir. Sekolah Pasca Sarjana / S3. Institut Pertanian Bogor
Anonim, 2010. Pengolahan dan Rehabilitasi Sumberdaya dalam http://mediaswaraindonesia.blogspot.com/2010/08/pengelolaan-dan-rehabilitasi-sumberdaya.html. diakses,18 - 12 - 2010.

Senin, 14 Mei 2012


                                                     BAB I
   PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Sebaimana pendidikan umumnya, kita mengetahui bahwa pendidikan merupakan suatu kegiatan yang universal dalam kehidupan manusia. Dimanapun didunia ini terdapat masyarakat, dan disana pula terdapat pendidikan. Meskipun pendidikan merupakan suatu gejala yang umum dalam setiap kehidupan  masyarakat.Namun, waktu dan keadaan demikian disekolah-sekolah kita sekarang telah dan sedang berlalu dendan cepat.
Berhubungan dengan itu, sangat penting dibicarakan dalam rangka administrasi pendidikan ini tentang peranan dan tanggung jawab guru didalam organisasi dan administrasi sekolah.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis rumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa pentingnya partisipasi guru dalam administrasi pendidikan.
2.      Aa arti demokrasi dalam administrasi sekolah
3.      Apa-apa saja kesempatan untuk berpartisipasi ?
4.      Bagaimana orientasi bagi guru-guru baru
5.      Bagaimana kode etik guru.

C.     Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi tugas mata kulyah administrasi dan supervisi pendidikan, selain itu untuk mengetahui pentingnyapartisipasi gurudalam administrasi pendidikan.
         BAB II
  PEMBAHASAN
    GURU DAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Pada umumnya guru diangkat berdasarkan syarat-syarat, seperti umur, ijazah, kesehatan, kelakuan baik, tidak cacat, dan sebainya.Kedudukanya adalah sebagai pembantu sekolah, tugasnya dalam administrasi pendidikan adalah sebagai pembantu,yaitu melaksanakan administrasi pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan yang sebenarnya.
1.     Pentingnya Partisipasi Guru dalam Administrasi Pendidikan
Yang dimaksud partisipasi guru dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran adalah ikut sertanya guru dalam keaktipan menyiapkan situasi lingkungan pendidikan.
Kewajiban para guru sebagai bawahan hanya mengikuti dan mentaatinya,tidak untuk memikirkan, mengapa putusan-putusan dan instruksi-instruksi itu perlu. Sesudah indonesia merdeka, sistem pendidikan sekolah-sekolah bersifat nasional dan demokratis.Untuk mencapai tujuan ini, diperlikan administrasi dan pengawasan yang demokratis pula, dan sekolah-sekolah harus benar-benar hidup dan tumbuh diatas dasar-dasar filsafat negara, yaitu pancasila.
Untuk itu pula partisipasi guru dalam administrasi sekolah sangat pingting dan menjadi keharusan. Partisipasi dimaksud hendaknya di tafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan kepada  para guru dan kepala sekolah untuk memberi contoh tentang bagaimana demokrasi dapat diterapkan untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan.
Banyak usaha pembaharuan telah dijalankan, seperti dalam bentuk dan isi kurikulum, cara-cara atau metode-metode mengajar yang baik dan efisien, adanya pembinaan dan penyuluhan, kegiatan-kegiatan eksrakulikuler,dan sebagainya.Tetapi, semua itu tidak hanya mendatangkan hasil yang sedikit sekali, kadang-kadang tidak kelihatan sama sekali hasinya. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya konsertavisme dan sifat-sifat tradisional didalam peraktek kehidupan pendidikan yang sangat kuat.


2.     Arti Demokrasi dalam Administrasi Sekolah
Penerapan Demokrasi dalam Administrasi sekolah hendakya diartikan bahwa Administrasi sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan kepemimpinan, dengan itu tujuan –tujuan dan cara-cara untuk mencapainya dikembangkan dan dijalankan.
Kegiatan-kegiatan kepemimpinan ini meliputi :
a.       Kegiatan mengorganisasi  personal dan material
b.      Merencanakan program / kegiatan-kegiatan
c.       Membangun semangat guru dan inisiatif perseorangan / kelompok kearah tercapainya tujuan-tujuan
d.      Menilai hasil-hasil dari rencana-rencana, prosedur-prosedur, serta pelaksanaanya oleh perseorangan dan kelompok.
Apabila administrasi dipandang sebagai proses bekerja dengan orang-orang dan mengkoordinasi usaha-usaha mereka kedalam keseluruhan yang bekerja efisien dan produktif, maka jelas bahwa tanggung jawab tidak dapat dipusatkan pada hanya satu orang saja. Namun tanggung jawab harus disalurkan secara luas diantara semua orang yang mengambil bagian dalam program sekolah.
 Disamping itu, hendaklah dipahami bahwa untuk menanamkan sifat dan kehidupan yang demokratis pada murid-murid, tidak cukup hanya dengan ceramah-ceramah atau kata-kata saja. Perkembangan tingkah laku yang demokratis pada anak didik pada asasnya u pada hubungan anak didik dengan guru dan pada sifat dari pengalaman-pengalaman hidup sehari-hari yang disediakan oleh sekolah.
Adapun tingakah laku yang demokratis yang seharusnya dimiliki oleh guru adalah :
1.      Menghormati keprribadian orang seorang
2.      Memperhatikan hak kebebasan oarang lain
3.      Kerja sama dengan orang lain
4.      Menggunakan kecakapan-kecakapan mereka untuk memajukan kesehjateraan umum dan kemajuan sosial
5.      Lebih menghargai pengggunaan kecerdasan  secara efektif dalam memecahkan masalah-masalah dari pada mengunakan kekerasan emosi, dll.

3.      Beberapa Kesempatan Berpatisipasi
Ada bemacam-macam kesempatan yang dapat digunakan untuk mengikut sertakan guru-guru dalam kegiatan-kegiatan sekolah seperti :
a.       Mengembangkan filsapat pendidikan
Pendidikan adalah ilmu, seni,tehnik, dan juga filsapat, menjadi satu. Filsapat pendidikan adalah menerapkan filsapat pada penelitian masalah-masalah pendidikan, filsapat pendidikan akan berkembang terus pada orang-orang yang hidup ditengah-tengah murid, senantiasa berubah dan bertambah.
b.      Memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum
Biasanya penyusunan kurikulum serta perubahan dan penyesuaianya dilakukan pada tingkat kanwil dengan bantuan para ahli dalam mata pelajaran khusus. 
c.       Merencanakan program supervisi
Dengan supervisi dimaksudkan kegiatan-kegiatan pengawasan yang langsung ditujukan untuk memperbaiki situasi belajar mengajar didalam kelas.
d.      Merencanakan kebijakan-kebijakan kepegawaian
Adapun kebijakan-kebijakan kepegawaian yang memerlukan ikut sertanya guru-guru dalam perencanaanya, tentu saja harus melalui permusyawaratan perwakilan.
e.       Kesempatan-kesempatan berpatisipasi lainya :
·           Menyelidiki buku-buku sumber bagi guru dan buku pelajaran bagi murid
·         Merencanakan dan merumuskan tujuan-tujuan
·         Menetukan dan menyusun tata tertib sekolah
·         Menetukan syarat-syarat kenaikan kelas dan lain-lain.
Dibawah pimpinan demokratis darin guru dituntut partisipasi yang luas dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah seluruhnya. Jadi, tidak hanya terbaras pada pengajaran dan penyelenggaraan pendidikan dikelas. Banyak usaha pembaharuan telah dijalankan seperti dalam bentuk isi dan kurikulum, metode-metode mengajar, bimbingan dan penyuluhan, kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya, Hal ini disebabkan abntara lain oleh adanya konservatisme sekolah dan kurang diikutsertakanya guru-guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
4.      Orientasi bagi guru-guru baru
a.       Arti dan perlunya orientasi
 Orientasi adalah suatu kesempatan yang diberikan kepada seorang pegawai atas guru yang baru mulai bekerja, untuk mengadakan observasi dan berpartisipasi langsung dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugasnya sebagai guru disekolah itu, agar dalam waktu yang relatif singkat ia dapat segera mengenal dan menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat ia bekerja.
b.      Tujuan Orientasi
Tujuan Orientasi yang terutama adalah membawa guru baru untuk dapat segera mengenal situasi dan kondisi serta kehidupan sekolah pada umumnya, agar selanjutnya dapat mendorong dan memberi motivasi mereka untuk bekerja lebih baik lagi.
Elsbree dan Reutter mengemukakan bahwa tujuan orientasi yang terutama adalah memberikan perhatian kepada guru baru dan mendorong mereka agar memiliki kualitas mengajar yang tinggi.
c.       Kegiatan-kegiatan Orientasi
1.      Bantuan mendapat perumaghan/tempat tinggal yang sesuai
2.      Mengenalkan guru baru kepada sistem dan tujuan sekolah
3.      Mengenalkan guru baru kepada kondisi dan situasi masyarakat lingkingan sekolah
4.      Membantu guru baru dalam perkenalan dan penyesuaianyaterhadap personel sekolah
5.      Membantu guru baru dalam usaha memperbaiki dan mengembangkan kecakapan-kecakapan mengajarnya
6.      Membangkitkan sikap-sikap dan minat profesional
7.      Menyediakan kesempatan untuk bertukar ide-ide

5.      Kode Etik Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi,peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Persatuan guru republik indonesia menyadari bahwapendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, pada umumnya dan guru indonesia yang berjiwa pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945  merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan indonesia 17 Agustus 1945, maka guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
Ø  Guru membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia seutuhnya
Ø  Guru memiliki kejujuran profesional dealam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
Ø  Guru mengadakan komonikasi terutamadalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
Ø  Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya
Ø  Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat
Ø  Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan kualitas profesi
Ø  Guru menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru
Ø  Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.















       BAB  III
                                          PENUTUP     
A.    Kesimpulan
Guru dan administrasi pendidikan pada umumnya guru diangkat berdasarkan syarat-syarat, seperti umur, ijazah, kesehatan, kelakuan baik, dan tidak cacat.pada masa-masa lampau, tugas dan kewajiban guru pada umumnya hanyalah mengajar, artinya menyampaikan pelajaran dari buku kepada murid, memberi tugas dan memeriksanya.
Sesudah indonesia merdeka, sistem pendidikan disekolah-sekolah bersifat nasional dan demokratis.Untuk mencapai tujuan ini diperlukan administrasi dan pengawasan yang demokratis pula, dan sekolah-sekolah harus benar-benar hidup dan tumbuh diatas dasar-dasar filsadfat negara,yaitu pancasila.
Ada bermacam-macam kesempatan yang dapat digunakan untuk mengikutsertakan guru-guru dalam kegiatan-kegiatan sekolah yaitu :
ü  Mengembangkan filsafat pendidikan
ü  Memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum
ü  Merencanakan program supervisi
ü  Merecanakan kebijakan-kebijakan kepegawaian
ü  kesempatan-kesempatan berpartisifasi lainya
B.     SARAN
Demikiankah makalah ini penulis selesaikan dengan batas waktu yang telah ditentukan.Penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan, maka dari itu penulis sangat mengharapkan kepada dosen dan rekan-rakan mahasiswa, agar bisa memberikan saran dan kritikan yang konstruktif demi perbaikan makalah ini mendatang.

     DAFTAR PUSTAKA

Burhanudin, Yusak.1998.  Administrasi Pendidikan. Bandung : CV. Pustaka Setia
Purwanto, Ngalim. 1987. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Mansyur,Agus salim. 2009. Administrasi dan supervisi pendidikan. Bandung : CV.Pustaka Setia
Azhar,Lalu muhamad. 1994. Supervisi klinis. Surabaya : Usaha Nasional